Cara Gabung Jadi Reseller
Ketahui cara kamu untuk melakukan pendaftaran sebagai reseller Evermos disini.

Spesial untuk Reseller Baru
Informasi seputar promosi dan penawaran menarik yang bisa kamu dapatkan sebagai reseller baru Evermos.

Kategori Produk
Daftar produk yang dijual di Evermos dari brand ternama yang tersusun dalam kategori produk.

Brand Jagoan
Kumpulan brand ekslusif yang terdaftar di Evermos.

Promo Terkini
Dapatkan penawaran menarik yang memiliki jangka Waktu tertentu dari Evermos untuk reseller.

Komunitas Belajar Bisnis
Kumpulan informasi terkini dan terupdate tentang Komunitas Belajar Bisnis dari Evermos

Program Evermos
Informasi mengenai jadwal kegiatan Evermos yang akan mendatang atau terkini

Panduan
Kumpulan artikel panduan untuk memulai bisnis online, usaha sampingan, usaha rumahan, kerja online, hingga usaha minim modal seperti reseller dan dropship.

FAQ
Kumpulan pertanyaan seputar evermos yang sering diajukan

Hukum Investasi Emas dalam Islam: Halal atau Termasuk Riba?

Kategori

Penting bagi seseorang untuk memahami hukum investasi emas dalam Islam sebelum mulai berinvestasi. Melalui Al-Qur’an, Allah SWT menyebutkannya sebagai bentuk perhiasan dan kekayaan bagi manusia. Tak heran jika Sobat Reseller tertarik untuk menjadikannya sebagai investasi jangka panjang.

Akan tetapi, emas merupakan harta ribawi dengan aturan transaksi yang lebih ketat. Islam memang mengizinkan umatnya untuk berinvestasi emas. Hanya saja, ada rambu-rambu syariah agar transaksi menjadi halal, bersih, dan membawa keberkahan.

Supaya Sobat Reseller tidak salah langkah, simak pembahasan Evermos tentang hukum investasi emas dalam Islam berikut.

Emas dalam Fiqih Islam

Hukum investasi emas dalam Islam (Sumber: Pexels)
Hukum investasi emas dalam Islam (Sumber: Pexels)

Emas dalam Islam dikategorikan sebagai tsaman (alat tukar), sehingga termasuk dalam barang ribawi. Artinya, transaksi emas harus mengikuti aturan ketat agar terhindar dari riba, terutama riba fadl dan riba nasi’ah.

1. Riba Fadl

Salah satu bentuk riba yang perlu diwaspadai adalah riba fadl, yaitu tambahan pada pertukaran emas dengan emas sejenis. Rasulullah SAW dalam sebuah hadist melarang pertukaran emas dan perak yang berat atau nilainya tidak sama, dan wajib dilakukan tunai.


Banner Promo

Ada penawaran khusus dari kami buat kamu!

Promo Diskon

“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam — harus sama jenisnya, seimbang ukurannya, dan dilakukan tunai (serah terima langsung). Jika jenis barangnya berbeda, maka boleh diperjualbelikan sesuai keinginan, asalkan dilakukan secara tunai (serah terima langsung).” (HR Muslim)

Oleh karena itu, jika Sobat Reseller menukar emas lama dengan emas baru di toko emas, biasanya toko akan membeli emas lama terlebih dahulu secara tunai. Baru setelah itu, Sobat bisa membeli emas baru dalam akad terpisah untuk menghindari riba fadl.

2. Riba Nasiah

Riba nasiah terjadi ketika penyerahan emas ditunda, sementara pembayarannya sudah dilakukan atau sebaliknya. Jual beli emas harus memenuhi syarat tunai (yadan bi yadin) agar bebas dari riba.

Oleh karena itu, akad salam tidak berlaku dalam transaksi emas. Untuk barang lain seperti produk pertanian atau makanan olahan, akad ini membolehkan pembeli membayar lebih awal untuk barang yang akan diserahkan di masa depan.

Syarat Sah Jual Beli Emas Antam

Menurut fatwa DSN-MUI, berikut adalah syarat-syarat sah jual beli emas Antam agar halal dan terhindar dari riba.

1. Harga Dibayar Tunai Saat Akad

Fatwa DSN-MUI No. 77 menetapkan bahwa transaksi emas harus dilakukan secara tunai pada saat akad, meskipun penyerahan fisiknya bisa menyusul.


Cari info penghasilan tambahan di sini!


Artinya, pembayaran emas harus lunas tanpa utang agar tidak jatuh pada riba nasiah. Di era digital, pembayaran dianggap sah ketika uang sudah masuk dan transaksi tercatat dalam sistem.

Ketentuan ini menjaga agar transaksi emas tetap bersih dan tidak mengandung unsur spekulasi (gharar). Dengan sistem pembayaran tunai, status kepemilikan emas menjadi jelas, dan kedua pihak terhindar dari akad-akad yang tidak syariah.

2. Kepemilikan Jelas & Ada Fisiknya

Dalam fiqih, emas harus memiliki wujud fisik dan kepemilikannya harus berpindah kepada pembeli saat akad selesai.

Bahkan jika pembeli belum menerima emas secara langsung, selama kepemilikannya sudah tercatat sebagai miliknya, transaksinya sah. Ini sesuai dengan konsep qabdh hukmi, atau serah terima secara hukum.

3. Serah Terima Tidak Harus di Tempat yang Sama

Fatwa DSN-MUI juga menegaskan bahwa qabdh tidak harus selalu berupa serah terima fisik di tempat. Selama pembeli sudah memiliki kendali penuh atas emas tersebut dan emas itu benar-benar ada, hukumnya halal.


Banner Promo Ongkir

Ada penawaran ongkir spesial buat kamu!

Promo Diskon Ongkir

Inilah yang membuat jual beli emas online bisa sah selama memenuhi rukun and syarat syariah. Dengan mekanisme seperti ini, umat Muslim dapat bertransaksi dengan aman mengikuti perkembangan teknologi.

Mengapa Hukum Investasi Emas di Evermos Sah dan Sesuai Syariat?

Hukum investasi emas dalam Islam (Sumber: Evermos)
Hukum investasi emas dalam Islam (Sumber: Evermos)

Jika Sobat Reseller masih bimbang dalam memilih platform jual beli emas yang terpercaya, Evermos adalah jawabannya. Kami memastikan semua transaksi emas berjalan sesuai syariat Islam karena kami menerapkan sistem berikut.

1. Diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Setiap transaksi emas di Evermos berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Artinya, seluruh mekanisme mulai dari akad pembelian, pencatatan kepemilikan, hingga serah terima telah dievaluasi oleh para ahli syariah. Pengawasan ini memastikan tidak ada unsur riba, gharar, atau ketidaksesuaian syariat.

Dalam dunia fintech modern, keberadaan DPS adalah salah satu indikator paling penting untuk memastikan transaksi tetap halal. Sobat Reseller bisa berinvestasi tanpa rasa was-was karena seluruh alurnya sudah memenuhi syarat syariah.

2. Menggunakan Akad Wakalah bil Ujrah

Evermos menggunakan prinsip wakalah bil ujrah, yaitu Sobat Reseller mewakilkan proses pembelian emas kepada platform dengan imbalan jasa yang jelas. Ini adalah akad yang sah dalam Islam selama biaya jasanya transparan, tidak disembunyikan, dan disampaikan di awal.

Dengan akad ini, transaksi menjadi sederhana, aman, dan terhindar dari spekulasi. Akad wakalah memudahkan Sobat Reseller membeli emas tanpa harus mengurus proses rumit. Selama akadnya jelas, wakalah ini termasuk transaksi yang halal dan banyak dipraktikkan dalam industri keuangan syariah.

3. Emas Fisik Antam Bersertifikat

Salah satu keuntungan investasi emas di Evermos adalah emas batangannya sudah jelas diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) dan terjamin asli. Semuanya dibuktikan dengan sertifikat resmi dari distributor Butik Logam Mulia.

Sertifikat adalah bukti kepemilikan yang sangat penting dalam Islam karena memastikan keaslian dan nilai emas. Tanpa sertifikat, emas bisa dianggap tidak sah atau nilainya turun drastis saat dijual.

Dengan jaminan bahwa emas yang dibeli adalah emas fisik bersertifikat, Sobat Reseller tidak perlu khawatir tentang unsur gharar atau ketidakjelasan barang. Karena nilai emas terjaga dan keaslian terbukti, hukum investasi emas dalam Islam pun menjadi halal dan sah.

Kesimpulan

Investasi emas adalah salah satu bentuk menjaga harta sekaligus mengikuti syariat. Selama mengikuti aturan jual beli emas ribawi, hukum investasi emas dalam Islam adalah halal. Tak hanya itu, investasu ini juga membawa ketenangan hati karena sifatnya yang menjaga nilai aset kekayaan.

Evermos hadir memberikan solusi investasi emas yang aman, diawasi syariah, dan terjamin fisiknya. Platform kami telah merancang sistem transaksi emas yang menjauhkan Sobat Reseller dari kemungkinan riba fadl dan riba nasi’ah.

Tak hanya berinvestasi, Sobat juga bisa mendapatkan manfaat dobel jika mendaftar sebagai reseller emas Evermos. Dalam setiap transaksi emas Antam yang berhasil, Sobat Reseller bisa mendapatkan komisi dengan proses yang tetap halal, mudah, dan diawasi syariah.

Tunggu apa lagi? Gabung jadi reseller emas di aplikasi Evermos sekarang juga, yuk, Sobat!

Picture of Zikra Mulia Irawati

Zikra Mulia Irawati

Zikra Mulia Irawati adalah Content Writer dan Editor sejak 2019 yang berpengalaman dalam menulis konten seputar lifestyle. Lewat tulisannya, Zikra ingin membantu lebih banyak perempuan agar lebih berdaya bersama Evermos.
Bagikan:
Artikel Lainnya